Skip to main content

Lupa Rukun, Apakah Mengulang Shalat atau Sujud Sahwi?

Copas dari : Rumah Fiqih

Assalaamu'alaikum,
Apabila kita lupa dalam shalat kemudian tertinggal salah satu rukun shalat (ketika dalam shalat kilta ingat bahwa salah satu rukun shalat yang saya kerjakan ada yang tertinggal) dan berniat untuk sujud sahwi di akhir nanti.
Tapi ketika itu kita lupa untuk sujud sahwi dan langsung salam, apakah kita mengulang shalat atau kita sujud sahwi? Apakah sujud sahwi itu berada dalam shalat atau di luar shalat?
Mohon disertakan dalil yang menunjukan hall ini dan dalam kitab apa ustadz temukan.


Jawaban :

Assalamu 'alaikum warahmatullahi wabarakatuh
Di dalam shalat itu ada yang dinamakan rukun, wajib dan sunnah. Rukun adalah bagian utama dari shalat, yang bila ditinggalkan baik sengaja atau terlupa, membuat shalat itu menjadi rusak. Dan tidak bisa diperbaiki lewat sujud sahwi saja.
Bila benar yang anda katakan bahwa yang anda tinggalkan adalah bagian dari rukun shalat, maka shalat anda dengan sendirinya sudah rusak alias batal. Untuk itu anda perlu melakukan shalat dari semula.
Jadi misalnya seseorang shalat, tetapi lupa tidak melakukan salah satu dari rukun shalat, tentu saja shalatnya menjadi batal. Misalnya, tidak berdiri, tidak ruku', tTidak i'tidal, tidak sujud, tidak duduk di antara dua sujud, tidak duduk tasyahhud akhir, tidak membaca lafazdz tasyahhud akhir, tdak membaca shalawat dalam tasyahhdu akhir, tdak mengucapkan salam,  atau shalat dengan tidak tertib urutannya dan juga bila tidak berthuma'ninah. 
Semua itu termasuk rukun-rukun shalat. Apabila ditinggalkan dengan sengaja atau tidak sengaja, shalat itu menjadi batal. 

Rukun Shalat Berbeda Antara Mazhab
Namun perlu juga diketahui bahwa sebenarnya sebagian ulama dengan sebagian lainnya agak sedikit berbeda ketika menetapkan mana yang merupakan rukun shalat.
Kalangan mazhab Al-Hanafiyah mengatakan bahwa jumlah rukun shalat hanya ada 6 saja. Sedangkan Al-Malikiyah menyebutkan bahwa rukun shalat ada 14 perkara. As-Syafi`iyah menyebutkan 13 rukun shalat dan Al-Hanabilah menyebutkan 14 rukun.
Lebih detailnya, silahkan lihat tabel berikut ini:


Tetapi intinya semua sepakat, seandainya yang anda tinggalkan itu bukan termasuk dari salah satu rukun yang terdapat dalam tabel ini, shalat Anda tidak batal. 

Sujud Sahwi
Sedangkan untuk melakukan sujud sahwi, ada beberapa penyebabnya. Namun yang pasti sujud tidak dikerjakan apabila kita meninggalkan rukun shalat. 
Para ulama juga berbeda pendapat tentang hal-hal apa saja yang menyebabkan kita disunnahkan untuk sujud sahwi. Berikut ini adalah tabel yang menjelaskan secara umum. 
Semoga menjadi lebih jelas. 
Wallahu a'lam bishshawab wassalamu 'alaikum warahmatullahi wabarakatuh
Ahmad Sarwat, Lc.

Comments

Popular posts from this blog

Sholawat Wasiat KH Ahmad Umar bin Abdul Mannan

Allahumma sholli wa salim ‘alaa Sayyidina wa maulanaa muhammadin ‘adada maa fi ‘ilmillahi sholatan Da’imatan bida wa min mulkillahi Wasiate Kyai Umar maring kita Mumpung sela ana dunya dha mempengo Mempeng ngaji ilmu nafi’ sangu mati Aja isin aja rikuh kudu ngaji KH Ahmad Umar bin Abdul Mannan Surakarta Dha ngajiha marang sedulur kang ngerti Aja isin najan gurune mung bayi Yen wus hasil entuk ilmu lakonono Najan sithik nggonmu amal dilanggengno Aja ngasi gegojegan dedolanan Rina wengi kabeh iku manut syetan Ora kena kanda kasep sebab tuwa Selagine durung pecat sangka nyawa Ayo konco padha guyub lan rukunan Aja ngasi pisah congkrah lan neng-nengan Guyub rukun iku marakake ruso Pisah congkrah lan neng-nengan iku dosa Ing sahrene dawuh rukun iku nyata Ayo enggal dha nglakoni aja gela Aja rikuh aja isin aja wedi Kudu enggal dilakoni selak mati Mula ayo bebarengan sekolaho Mesti pinter dadi bocah kang utama Budhi pek

Hukum memasang Kijing pada Makam

Hukum memasang Kijing pada Makam Tidak sedikit kita mengaku sebagai warga NU, tetapi terkadang keputusan hasil bahtsul masail kurang bergitu faham atau bahkan tidak pernah baca, padahal semua sebenarnya sudah ada, misalnya tentang bagaimana hukum memasang Kijing pada Makam Tampak makam KH Abdurahman Wahid (Gus Dur) di kompleks pemakaman keluarga pondok pesantren Tebuireng, Jombang, Jawa Timur, Jumat (27/12). TEMPO/Ishomuddin Deskripsi Masalah Masyarakat Jawa sering melakukan "nyandi makam (memasang kijing)  setelah seribu  hari  dari wafat seseorang dan itu terjadi di makam umum. Pertanyaan Bagaimana hukumnya "nyandi makam"  termasuk makam para Wali? Jawaban "Nyandi makam" atau membuat bangunan di atas kubur atau di atasnya tanpa tujuan syar'i seperti dicuri, digali binatang buas atau terkena banjir, maka hukumnya makruh jika tanahnya milik sendiri. Tetapi jika di tanah milik umum, maka hukumnya haram. Sedangkan "nyandi makam&q