Tradisi Rabu Wekasan
Sudah sejak lama ada orang dalam masyarakat kita ( orang Islam Indonesia) yang melaksanakan shalat rebo Wekasan itu. Boleh jadi mereka mendasarkan kepada kitab yang kesohor di Jawa, yaitu kitab mujarrabat (mujarrabat, bentuk jamak dari mujarrabah atau mujarrab.
Sudah sejak lama ada orang dalam masyarakat kita ( orang Islam Indonesia) yang melaksanakan shalat rebo Wekasan itu. Boleh jadi mereka mendasarkan kepada kitab yang kesohor di Jawa, yaitu kitab mujarrabat (mujarrabat, bentuk jamak dari mujarrabah atau mujarrab.
Rabu Wekasan |
Asal arti harfiyyahnya : hal-hal yang sudah dicoba. Kira-kira maksudnya ya manjur atau mujarrab). Kitab yang berjudul demikian tidak hanya satu versi. Ada yang melulu berisi doa-doa, suwuk, rajah, azimat dan sebagainya. Ada juga yang dirangkai dengan cara-cara beribadah seperti salat, haji, dan sebagainya. Yang versi Jawa, tulisan pegon, ada “unsur-unsur Jawa”-nya. Seperti weton, dino, keduten dan sebagainya. Doa suwuk-nya pun banyak yang gabungan Arab-Jawa).
Rebo wekasan konon adalah hari rabu terakhir bulan shafar. Dan memang di mujarrabaatnya Syekh Ahmad Ad-Dairaby, di akhir bab XVIII antara lain disebutkan : “ Dari kalangan orang-orang arif dan ahli kasyf ada yang menuturkan bahwa setiap tahun turun 320.000 balak, dan itu semua di hari rabu terakhir bulan shafar. Maka barangsiapa yang hari itu salat empat rakaat… Dan seterusnya.”
Kalau memang mereka yang mengerjakan salat Rebo Wekasan itu mendasarkan kepada kita Mujarrabat tersebut, ya tidak benar. Wong ini bukan Al Qur’an, bukan hadist, dan bukan kitab fikih yang mu’tabar. Bahkan kitab ini lebih mirip dengan “tuntunan perdukunan” belaka. Kalu tidak mendasarkan kepada kitab itu lalu mendasrkan kepada apa ? di kitab-kitab fikih kuning yang tidak lepas dari dasar Al-Qur’an dan As-Sunnah , mulai dari Taqrib, Fathul Mu’in, Tahrir sampai Tuhfah An-Nihayah, Muhadzab, Ihya Ulumuddin dan sebainya tidak ada keterangan mengenai shalat rebo wekasan itu.
Lalu bagaimana hukumnya salat rebo wekasan itu ? menurut keputusan musyawarah Ulama NU jawa Tengah tahun 1978 di Magelang, Upacara Rebo Wekasan adalah ghairu masyruu’, tidak disyariatkan oleh Islam. Mengenai salatnya sendiri, salat rebo wekasan, hukumnya haram, kecuali apabila yang mengerjakan shalat itu berniat shalat sunnah muthlaqah ( pokoknya shalat sunnah), atau niat salat hajat, tidak berniat mengkhususkan hari tersebut.
(disarikan dari ” Fikih Keseharian Gus Mus” oleh KH. Ahmad Mustofa Bisri)
/http://alhikmahdua.net/shalat-rebo-wekasan/
Comments
Post a Comment