Hukum memasang Kijing pada Makam
Tidak sedikit kita mengaku sebagai warga NU, tetapi terkadang keputusan hasil bahtsul masail kurang bergitu faham atau bahkan tidak pernah baca, padahal semua sebenarnya sudah ada, misalnya tentang bagaimana hukum memasang Kijing pada Makam
Tidak sedikit kita mengaku sebagai warga NU, tetapi terkadang keputusan hasil bahtsul masail kurang bergitu faham atau bahkan tidak pernah baca, padahal semua sebenarnya sudah ada, misalnya tentang bagaimana hukum memasang Kijing pada Makam
Tampak makam KH Abdurahman Wahid (Gus Dur) di kompleks pemakaman keluarga pondok pesantren Tebuireng, Jombang, Jawa Timur, Jumat (27/12). TEMPO/Ishomuddin |
Deskripsi
Masalah
Masyarakat Jawa sering melakukan
"nyandi makam (memasang kijing)
setelah seribu hari dari wafat seseorang dan itu terjadi di makam
umum.
Pertanyaan
Bagaimana hukumnya "nyandi
makam" termasuk makam para Wali?
Jawaban
"Nyandi makam" atau membuat
bangunan di atas kubur atau di atasnya tanpa tujuan syar'i seperti dicuri, digali
binatang buas atau terkena banjir, maka hukumnya makruh jika tanahnya milik
sendiri. Tetapi jika di tanah milik umum, maka hukumnya haram. Sedangkan
"nyandi makam" para wali dikecualikan hukumnya, yakni menjadi mubah
karena ada kepentingan untuk diziarahi.
Ibarot
“
Jika tanah itu ada pemiliknya atau lepas (tak bertuan) seperti tanah mati, maka
makruh membangun kuburan untuk mayit atau bangunan di atasnya atau mengapurnya
atau memutihkannya dengan kapur putih. Dan tidak apa-apa memelesternya. Dan
makruh menulis di atasnya, baik menulis nama pemiliknya atau lainnya. Jika
ditulis nama pemiliknya dan menisbatkannya dengan maksud agar diketahui untuk
diziarahi, maka tidak makruh dengan sebatas kebutuhan, terlebih kuburnya para
wali, orang alim dan orang saleh, karena kuburan itu tidak akan diketahui
kecuali dengan itu ketika masanya telah lama."
(Nihayatuz Zain, Juz l, hal. 293).
Menjawab problematika umat,
Kumpulan Keputusan Bahtsul Masail PC NU Klaten 2009-2014 hal 198-199
Kalo masa romadon boleh gak ya?
ReplyDelete